Volume Produksi Rokok Turun 10,2 Persen di November 2020
Sepanjang tahun 2020, Ditjen Bea Cukai menulis ada trend pengurangan produksi rokok. S/d November 2020, terdaftar pengurangan sejumlah 10,2 % dibanding tahun 2019.
Membahas Popularitas Perjudian Sporbook Di Seluruh Dunia
"S/d November 2020 berlangsung pengurangan produksi sejumlah 10,2 %. Jadi trendingnya turun. Dari semula seputar 317,67 miliar tangkai, jadi 285,38 miliar tangkai," jelas Direktur Tehnis dan Sarana Cukai Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam seminar-online, Rabu (23/12/2020).
Rinciannya, berdasar tipe rokok, sigaret kretek mesin (SKM) turun 16,0 % jadi 203 miliar tangkai dari 242,9 miliar tangkai pada 2019. Selanjutnya untuk sigaret putih mesin (SPM) turun 27,4 % jadi 10,1 miliar tangkai dibanding 12,9 miliar tangkai pada 2019.
Sesaat, untuk tipe sigaret kretek tangan (SKT), malah mencatat peningkatan sejumlah 17 %. Jadi 71,3 miliar tangkai dibanding produksi tahun 2019 sekitar 60,9 miliar tangkai.
"Jika kita saksikan berdasar tipe rokoknya, rupanya peraturan tahun 2020 ini memperlihatkan keterpihakan kita pada tipe rokok yang merek intensive dan local contentnya tinggi," kata Nirwala.
Nirwala mengatakan, peraturan cukai hasil tahun 2020 dan keadaan pasar yang belum konstan karena wabah covid-19, memberi ruangan untuk industri kecil-menengah untuk berkembang lewat pengenaan beban pajak yang lebih rendah.
Apa saja berdasar golongannya, Nirwala menjelaskan justeru kelompok kecil yang mencatat kenaikan terbanyak.
"Dari golongannya, yang bertambah malah kelompok kecil." katanya. Rinciannya, untuk kelompok 1 minus 20,3 %. MEnjadi 195,5 miliar tangkai dari 245,2 miliar tangkai pada 2019.
Sedang untuk kelompok 2 naik 13 %, jadi 61,9 miliar tangkai dibanding tahun awalnya 54,5 miliar tangkai. Yang terbanyak, kelompok 3 yaitu naik 55,7 %, jadi 27,9 miliar tangkai dari 17,9 tangkai rokok pada 2019.
Pemerintahan meningkatkan biaya cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rerata 12,5 %. Biaya terkini ini berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati menjelaskan, peningkatan cukai rokok untuk untuk tingkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau (IHT). Ditambah, pemerintahan memakai 50 % dana untuk hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk menolong beberapa petani hasil tembakau.
"Kita meminta 50 % dari dana untuk hasil ini saat ini diperuntukkan untuk petani, pekerja tani tembakau atau pekerja rokok. Ini maksudnya ialah mereka dapat nikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," katanya dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Bendahara Negara itu menyebutkan, dalam Ketentuan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 mengenai Pemakaian, Pengawasan, Dan Penilaian Dana Untuk Hasil Cukai Hasil Tembakaualokasi DBH CHT untuk sektor kesehatan ialah 50 %.
Tetapi awal tahun depan akan dikerjakan perombakan formasi, mana yang pemakaian DBH CHT sejumlah 25 % untuk sektor kesehatan. Saat itu 25 % bekasnya akan dipakai untuk law enforcement (penegakan hukum).
"Pemakaian dana untuk hasil cukai 25 % masih untuk sektor kesehatan, khususnya untuk menolong warga yang tidak dapat mengiur JKN (agunan kesehatan nasional) kita, dan untuk tingkatkan kebiasaan dari merokok dan stunting hingga kesehatan warga bertambah lebih baik," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.